Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan hasil Pemantauan Pemilu.
(2) Laporan hasil Pemantauan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipublikasikan di:
a. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
b. Sistem Informasi dan Teknologi Pemantauan Pemilu yang dibangun dan dikembangkan oleh Bawaslu.
Your Correction
