Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemantau Pemilu yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilaporkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pelapor dengan alamat yang jelas dan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
