Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dicabut status dan haknya dengan cara pencabutan akreditasi sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan tindak pidana dan/atau perdata, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemantau Pemilu luar negeri yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti kebenarannya, Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk penetapan pencabutan status dan hak pemantau Pemilu luar negeri.
Your Correction
