Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pemantau Pemilu dilarang:
a. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
b. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu;
d. memihak kepada peserta Pemilu tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu;
g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri INDONESIA;
h. membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan;
i. masuk ke dalam tempat pemungutan suara; dan/atau
j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
Your Correction
