Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu; c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan; e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu; h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan; j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Kode etik pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction