Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan dalam setiap kegiatan Pemantauan Pemilu.
Your Correction
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan dalam setiap kegiatan Pemantauan Pemilu.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion