Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan dalam setiap kegiatan Pemantauan Pemilu.
Your Correction