Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memuat informasi berupa: a. nama dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas; b. nama anggota pemantau Pemilu yang bersangkutan; c. pas foto diri terbaru anggota pemantau Pemilu yang bersangkutan; d. wilayah kerja pemantauan; dan e. nomor dan tanggal akreditasi. (2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanda pengenal pemantau Pemilu dapat memuat: a. pengesahan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. masa berlaku akreditasi pemantau Pemilu. (3) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. berukuran panjang 10 (sepuluh) sentimeter dan lebar 5 (lima) sentimeter; dan b. berwarna dasar: 1. putih untuk pemantau Pemilu dalam negeri; 2. kuning untuk pemantau Pemilu asing biasa; dan 3. biru untuk pemantau Pemilu asing diplomat.
Your Correction