Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memuat informasi berupa:
a. nama dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas;
b. nama anggota pemantau Pemilu yang bersangkutan;
c. pas foto diri terbaru anggota pemantau Pemilu yang bersangkutan;
d. wilayah kerja pemantauan; dan
e. nomor dan tanggal akreditasi.
(2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanda pengenal pemantau Pemilu dapat memuat:
a. pengesahan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. masa berlaku akreditasi pemantau Pemilu.
(3) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berukuran panjang 10 (sepuluh) sentimeter dan lebar 5 (lima) sentimeter; dan
b. berwarna dasar:
1. putih untuk pemantau Pemilu dalam negeri;
2. kuning untuk pemantau Pemilu asing biasa;
dan
3. biru untuk pemantau Pemilu asing diplomat.
Your Correction
