Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
(2) Registrasi dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa akreditasi.
(3) Khusus pemantau Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
dan
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
