Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantau Pemilu meliputi: a. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; b. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; c. lembaga pemilihan luar negeri; dan d. perwakilan negara sahabat di INDONESIA. (2) Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.
Your Correction