Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kegiatan administrasi sumber daya manusia dan umum;
b. pelaksanaan fasilitasi rekrutmen dan penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
c. pengelolaan administrasi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
d. penyusunan rencana kebutuhan pegawai;
e. pelaksanaan rekrutmen dan pengangkatan pegawai;
f. pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan keamanan dalam;
h. pelaksanaan layanan pengadaan;
i. pelaksanaan kerumahtanggaan;
j. pelaksanaan urusan penyiapan perencanaan pelaksanaan kegiatan keprotokolan; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
