Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain; b. penyiapan bahan penyuluhan peraturan perundang- undangan; c. penyusunan kajian hukum; d. pelaksanaan advokasi hukum, pendampingan hukum, dan konsultasi hukum; e. pelaksanaan dokumentasi informasi dan produk hukum; f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan media massa; g. penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi Bawaslu; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction