Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengelolaan, dan pengendalian di bidang keuangan dan barang milik negara;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pertimbangan masalah perbendaharaan, dan ganti rugi;
c. pelaksanaan urusan verifikasi dan pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
e. koordinasi serta pelaksanaan tugas dan kegiatan pengelolaan barang milik negara;
f. pelaksanaan supervisi pelaksanaan tugas dan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
