Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan, dan Persuratan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kegiatan layanan ketatausahaan pimpinan serta urusan kearsipan dan persuratan;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, dan Deputi Bidang Administrasi;
c. koordinasi dan pembinaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan persuratan di lingkungan Bawaslu; dan
d. pelaksanaan urusan pengelolaan arsip dan tata persuratan.
Your Correction
