Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan, dan Persuratan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kegiatan layanan ketatausahaan pimpinan serta urusan kearsipan dan persuratan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, dan Deputi Bidang Administrasi; c. koordinasi dan pembinaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan persuratan di lingkungan Bawaslu; dan d. pelaksanaan urusan pengelolaan arsip dan tata persuratan.
Your Correction