Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di lingkungan Bawaslu; b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan; d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang administrasi.
Your Correction