Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu; b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pengelolaan dan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Your Correction