Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disingkat Pemilu Kada adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
5. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
6. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/ kelurahan.
7. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
9. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
10. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/ kelurahan.
11. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
12. Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disingkat Pasangan Calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan/ atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.
(1) Pengawasan Pemilu Kada difokuskan pada ketaatan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu Kada.
(2) Pengawasan terhadap ketaatan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada:
a. kebenaran dan ketepatan proses pelaksanaan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada;
b. keterbukaan atau transparansi proses pada setiap tahapan Pemilu Kada;
c. ketepatan waktu proses pelaksanaan setiap tahapan Pemilu Kada sesuai jadwal yang telah ditentukan;
d. ketidakberbihakan terhadap partai politik, pasangan calon, tim kampanye, atau kecenderungan politik tertentu;
e. kepatuhan untuk tidak melakukan larangan pada setiap tahapan Pemilu Kada; dan
f. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu.
(3) Pengawasan terhadap ketaatan peserta Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada:
a. ketepatan waktu penyerahan kelengkapan administrasi pencalonan dan laporan dana kampanye yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu Kada;
b. kelengkapan administrasi pencalonan, laporan dana kampanye data atau dokumen yang dipersyaratkan atau yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu Kada;
c. kebenaran dan keabsahan data atau dokumen yang dipersyaratkan atau yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu Kada;
d. kepatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu Kada; dan
e. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu.
(4) Pengawasan terhadap ketaatan Pemilih dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada :
a. kepatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu; dan
b. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu.
(5) Pengawasan terhadap kepatuhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada:
a. ketidakberpihakan terhadap partai politik, pasangan calon, tim kampanye atau kecenderungan politik tertentu;
b. kepatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu; dan
c. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu.