Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu Kada Provinsi, adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Pemilu Kada Kabupaten/Kota, adalah Pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di kecamatan atau sebutan lain.
8. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain.
9. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di provinsi dan kabupaten/kota.
11. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau sebutan lain.
12. Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan atau sebutan lain.
13. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan PPL.
14. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
15. Pemilih adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan atau sudah/pernah kawin.
16. Pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan meneliti proses pemutakhiran data pemilih dan penetapan Daftar Pemilih dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Kada sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan PPL yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.
(1) PPL mengawasi:
a. pengumuman Daftar Pemilih Sementara;
b. pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
c. pengumuman Daftar Pemilih Tambahan;
d. pengesahan Daftar Pemilih Tetap melalui rapat pleno PPS; dan
e. pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Panwaslu Kecamatan mengawasi:
a. penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja PPK;
b. penyampaian rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per desa/kelurahan atau sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
c. perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam hal terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Pemilih dan Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, sepanjang masih terpenuhinya syarat sebagai pemilih.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi:
a. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS dalam wilayah kabupaten/kota untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota;
b. pembuatan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kada Provinsi;
c. penyampaian rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dalam Pemilu Kada Provinsi;
d. tindak lanjut KPU Kabupaten/ Kota terhadap masukan atau rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten/ Kota dalam hal terdapat kesalahan dalam rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar; dan
e. perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam hal terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Pemilih dan Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, sepanjang masih terpenuhinya syarat sebagai pemilih.
(4) Panwaslu Provinsi mengawasi:
a. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih dan jumlah TPS dalam wilayah provinsi;
b. tindak lanjut KPU Provinsi terhadap masukan atau rekomendasi dari Panwaslu Provinsi dalam hal terdapat kesalahan dalam rekapitulasi jumlah pemilih; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam hal terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Pemilih dan Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id
Daftar Pemilih Tetap tidak disahkan/ditetapkan melalui rapat pleno PPS.
Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 47 Daftar Pemilih Tetap tidak ditandatangani oleh PPS.
Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 48 Daftar Pemilih Tetap tidak dibubuhi cap PPS.
Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 49 Daftar Pemilih Tetap tidak diumumkan di PPS/Desa/RT/RW atau tempat lain yang strategis, mudah dijangkau/diketahui oleh masyarakat.
Pasal 22 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 50 Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Tetap tidak dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap.
Pasal 22 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 51 Apabila terdapat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara tetapi ternyata tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, PPS tidak segera memasukkan nama pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tetap.
Pasal 22 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 52 Daftar Pemilih Tetap tidak disahkan/ditetapkan oleh PPS paling lama 50 (lima puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 22 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 53 Daftar Pemilih Tetap tidak ditandatangani oleh PPS paling lama 50 (lima puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 22 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 54 Daftar Pemilih Tetap tidak dibubuhi cap PPS paling lama 50 (lima puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 22 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 55 Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS tidak menyusun salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS.
Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 56 PPS tidak menyusun Daftar Pemilih Tetap dalam 4 (empat) rangkap, dengan ketentuan :
a. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan pembuatan kartu pemilih sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008;
b. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang kependudukan dan catatan sipil setempat sebagai bahan pemutakhiran data penduduk;
c. 2 (dua) rangkap untuk PPS, yaitu :
1) 1 (satu) rangkap untuk PPS;
2) 1 (satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah kerja PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
57 Jumlah 1 (satu) rangkap Daftar Pemilih Tetap oleh KPU Kabupaten/Kota tidak diteruskan kepada KPU Provinsi untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasal 23 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 58 Selain Daftar Pemilih Tetap, PPS tidak menyampaikan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 59 PPK tidak menggunakan Daftar Pemilih Tetap yang diterima dari PPS sebagai bahan penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar di wilayah kerjanya.
Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 60 Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih tidak dilaksanakan dalam rapat pleno PPK.
Pasal 25 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 61 PPK tidak memberitahukan kepada PPS, Panwaslu Kecamatan, dan tim kampanye pasangan calon, mengenai tempat dan waktu rapat pleno untuk penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih.
Pasal 25 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 62 PPK tidak menindaklanjuti masukan Panwaslu Kecamatan atau tim kampanye pasangan calon dalam proses penyusunan dan penetapan jumlah pemilih terdaftar.
Pasal 25 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 63 Hasil rapat pleno penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar oleh PPK tidak dituangkan dalam Berita Acara rapat pleno PPK.
Pasal 25 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 64 PPK tidak membuat rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar untuk tiap PPS di wilayah kerjanya dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan formulir Model A5 – KWK.KPU.
Pasal 25 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id
PPK tidak menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing :
a. 1 (satu) rangkap rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per kelurahan/desa atau sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK; dan
b. 1 (satu) rangkap daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS dalam wilayah kerja PPK.
Pasal 25 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 66 KPU Kabupaten/Kota tidak menggunakan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan Daftar Pemilih Tetap yang diterima dari PPS melalui PPK sebagai bahan penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih.
Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 67 Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih tidak dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 26 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 68 KPU Kabupaten/Kota tidak memberitahukan kepada PPK, Panwaslu Kabupaten/ Kota, dan tim kampanye pasangan calon, mengenai tempat dan waktu rapat pleno untuk penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih.
Pasal 26 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 69 KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti masukan Panwaslu Kabupaten/ Kota atau tim kampanye pasangan calon dalam proses penyusunan dan penetapan jumlah pemilih terdaftar.
Pasal 26 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 70 Hasil tindaklanjut atas masukan dalam proses penyusunan jumlah pemilih terdaftar tidak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 26 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 71 Hasil rapat pleno penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar oleh KPU Kabupaten/Kota tidak dituangkan dalam Berita Acara rapat pleno KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 26 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 72 KPU Kabupaten/Kota tidak membuat rekapitulasi pemilih terdaftar untuk tiap PPK di wilayah kerjanya.
Pasal 26 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 73 Dalam hal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota menyusun dan MENETAPKAN rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar tiap kecamatan yang terinci untuk tiap desa/kelurahan atau sebutan nama lainnya, lebih dari 45 (empat puluh lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 26 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id
KPU Kabupaten/Kota tidak menyampaikan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar kepada salah satu atau lebih instansi berikut:
a. Pemerintah Daerah sebanyak 1 (satu) rangkap;
b. KPU Provinsi sebanyak 1 (satu) rangkap;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota 1 (satu) rangkap;
d. KPU sebanyak 1 (satu) rangkap dalam bentuk data elektronik (softcopy).
Pasal 26 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 75 KPU Provinsi tidak menggunakan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan Daftar Pemilih Tetap yang diterima dari KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih.
Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 76 Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih tidak dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi.
Pasal 27 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 77 KPU Provinsi tidak memberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi, dan tim kampanye pasangan calon, mengenai tempat dan waktu rapat pleno untuk penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih.
Pasal 27 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 78 KPU Provinsi tidak menindaklanjuti masukan Panwaslu Provinsi atau tim kampanye pasangan calon dalam proses penyusunan dan penetapan jumlah pemilih terdaftar.
Pasal 27 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 79 Hasil tindaklanjut atas masukan dalam proses penyusunan jumlah pemilih terdaftar tidak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi.
Pasal 27 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 80 Hasil rapat pleno penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar oleh KPU Provinsi tidak dituangkan dalam Berita Acara rapat pleno KPU Provinsi.
Pasal 27 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 81 KPU Provinsi tidak membuat rekapitulasi pemilih terdaftar untuk tiap KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.
Pasal 27 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 82 Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi menyusun dan MENETAPKAN rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar tiap Kabupaten/Kota yang terinci untuk tiap kecamatan dan desa/kelurahan atau sebutan nama lainnya, lebih dari 45 (empat puluh lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 27 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id
KPU Provinsi tidak menyampaikan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar kepada salah satu atau lebih instansi berikut:
a. Pemerintah Daerah sebanyak 1 (satu) rangkap;
b. Panwaslu Provinsi sebanyak 1 (satu) rangkap;
c. KPU sebanyak 1 (satu) rangkap dalam bentuk data elektronik (softcopy).
Pasal 27 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 84 Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar tidak digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara, formulir-formulir, dan alat perlengkapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta proses pendistribusiannya.
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 85 KPU Kabupaten/Kota tidak melakukan pengisian kartu pemilih untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap.
Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 Ada potensi pidana pasal 115 ayat (2) 86 Kartu Pemilih tidak berisi salah satu hal berikut:
nomor pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pemilih.
Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 87 Dalam hal adanya penambahan jumlah pemilih di kabupaten/kota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuat kartu pemilih kabupaten/kota tidak sesuai dengan penambahan jumlah pemilih.
Pasal 30 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 88 Penyerahan Kartu Pemilih oleh PPS kepada pemilih tidak dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 31 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 89 Terdapat perubahan Daftar Pemilih Tetap dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, selain karena alas an:
a. terdapat pemilih yang meninggal dunia; atau
b. apabila berdasarkan laporan pemilih atau anggota keluarganya kepada PPS terdapat pemilih yang terdaftar dalam data pemilih atau Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap.
Pasal 32 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 90 Berdasarkan laporan pemilih atau anggota keluarganya, PPS memasukkan nama seseorang pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap tanpa melakukan pengecekan terhadap Daftar Pemilih Sementara.
Pasal 32 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 91 PPS tidak menyampaikan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS kepada KPPS untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Pasal 33 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id
PPS dalam menyampaikan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS kepada KPPS untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, tidak memenuhi ketentuan :
a. untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk anggota KPPS ke-2 dan ditempel di TPS;
b. untuk disampaikan kepada Saksi tiap pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
c. untuk disampaikan kepada Pengawas Pemilu Lapangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebanyak 1 (satu) rangkap.
Pasal 33 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 93 Penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS dilakukan kurang dari 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 33 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 94 Pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara, memberikan suara di TPS di luar Lembaga Pemasyarakatan/rumah tahanan yang bersangkutan.
Pasal 34 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 95 Dalam hal terjadi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua, dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.