Correct Article 33
PERBAN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pembinaan Pegawai dalam meningkatkan pemahaman, perilaku dan penegakan disiplin kerja Pegawai merupakan tanggung jawab atasan langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam menegakkan disiplin kerja Pegawai, Kepala Bagian Pengawas Internal dapat meminta keterangan kepada atasan langsung Pegawai.
Your Correction
