Correct Article 31
PERBAN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin Pegawai.
(2) Sanksi yang telah dijatuhkan kepada Pegawai dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang meliputi penilaian prestasi kerja, perilaku kerja dan pembinaan karier Pegawai yang bersangkutan.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Administrasi.
Your Correction
