Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud penetapan tata tertib kerja Pegawai adalah sebagai pedoman bagi para Pegawai Bawaslu untuk mentaati tata tertib kerja di lingkungan Bawaslu. (2) Tujuan penetapan tata tertib kerja Pegawai adalah: a. Meningkatkan kinerja, kualitas dan produktivitas kerja; b. Menjaga martabat dan kewibawaan sebagai Pegawai Bawaslu; c. Menerapkan reformasi birokrasi; d. Menegakkan profesionalitas dan disiplin Pegawai; dan e. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.
Your Correction