Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Pegawai pada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pegawai terdiri atas: a. Pegawai Negeri; b. Pegawai Bukan Pegawai Negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Tenaga Ahli; 2. Anggota Tim Asistensi; dan 3. Honorer. 3. Hari Kerja adalah hari yang ditetapkan oleh Bawaslu bagi Pegawai untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan dengan merujuk kepada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah. 4. Jam Kerja adalah periode waktu antara masuk kerja sampai dengan pulang kerja untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan dikurangi waktu istirahat. 5. Kehadiran Pegawai adalah kehadiran Pegawai untuk melaksanakan tugas kedinasan sesuai tanggung jawab dan beban kerjanya yang dibuktikan dengan memberikan tanda kehadiran sesuai ketentuan melalui mesin absensi elektronik (fingerprint system). 6. Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai yang selanjutnya disingkat RDHP adalah sistem Pencatatan kehadiran dan ketidakhadiran Pegawai Bawaslu oleh Biro Administrasi sebagai bahan dalam melakukan Pengukuran kinerja Pegawai dan Penjatuhan hukuman disiplin Pegawai. 7. Atasan Langsung adalah Pegawai yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya. 8. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara. 9. Tugas Kedinasan adalah tugas yang dilaksanakan oleh PEGAWAI untuk jangka waktu tertentu berdasarkan penugasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang. 10. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Pegawai Bawaslu untuk mengikuti Pendidikan Program Diploma, Sarjana, Pascasarjana, dan Doktoral baik di dalam maupun di luar negeri. 11. Inspeksi adalah pemeriksaan kedisiplinan pegawai yang dilakukan secara rutin, khusus, atau mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu terhadap Pegawai Bawaslu untuk memperoleh bukti penegakan disiplin Pegawai. 12. Disiplin adalah perilaku Pegawai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat www.djpp.kemenkumham.go.id permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini. 14. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai dalam melaksanakan tugas. 15. Bagian pengawasan internal dan tata laksana yang selanjutnya disingkat bagian PIT adalah unit kerja yang berada pada Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, dan Pengawasan Internal Sekteraiat Jenderal Bawaslu yang berfungsi dan membidangi pengawasan internal.
Your Correction