Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan pejabat yang berwenang dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BATAN.
2. Unit Kerja Pengusul yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit Eselon II yang mengajukan usulan penyusunan Rancangan Keputusan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.