Article 1
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir merupakan persyaratan kompetensi paling rendah yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dalam melaksanakan tugas jabatannya.
PERBAN Nomor 9 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.