Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan barang persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d terdiri atas: a. laporan persediaan; dan b. berita acara hasil opname fisik persediaan. (3) Laporan persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus: a. dibuat setiap akhir semester pada suatu periode Akuntansi untuk melaporkan nilai Barang Persediaan pada akhir semester; b. dibuat oleh petugas yang menangani Barang Persediaan dan diketahui oleh penanggung jawab Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang; c. memberikan informasi jumlah Barang Persediaan yang tercatat dalam aplikasi persediaan dan buku/kartu persediaan atas perolehan dan mutasi yang terjadi sepanjang masa periode pelaporan; dan d. disusun berdasarkan saldo per jenis persediaan yang tercatat pada buku persediaan. (4) Laporan persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan persediaan barang; b. laporan rincian persediaan barang; c. laporan posisi persediaan barang di Neraca; dan d. laporan mutasi persediaan barang. (5) Penjelasan kebijakan Akuntansi yang digunakan dalam Pengukuran Barang Persediaan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (6) Informasi yang belum disajikan dalam Laporan Persediaan harus dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan Barang Milik Negara.
Your Correction