Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dilaporkan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.
Your Correction