Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Current Text
Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dilaporkan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.
Your Correction
