Correct Article 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Current Text
(1) Opname fisik Barang Persediaan dilakukan dengan:
a. menghitung jumlah persediaan;
b. meneliti kondisi persediaan; dan
c. mencatat hasil opname fisik persediaan.
(2) Meneliti kondisi Barang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kondisi persediaan dalam keadaan baik, rusak, atau usang.
(3) Hasil opname fisik terhadap Barang Persediaan dituangkan dalam berita acara hasil opname fisik Barang Persediaan.
(4) Dalam hal terdapat selisih antara fisik Barang Persediaan dengan buku persediaan dilakukan penelusuran pada Dokumen Sumber pencatatan persediaan barang.
(5) Kuasa Pengguna Barang harus menyertakan penjelasan atas setiap selisih sebagaimana dimaksud ayat (4) dalam berita acara hasil opname fisik persediaan disertai buku persediaan barang.
Your Correction
