Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Current Text
(1) Opname fisik Barang Persediaan dilakukan untuk mengetahui jumlah persediaan dan kondisi catatan dalam pembukuan pengelolaan Barang Persediaan yang belum dipakai.
(2) Opname fisik Barang Persediaan dilakukan secara sensus per semester.
(3) Opname fisik Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
