Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Current Text
(1) Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d dicatat dalam satuan kilogram.
(2) Barang Persediaan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dan huruf e, dicatat dalam satuan gram.
(3) Barang Persediaan bahan kimia sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (1) huruf b dicatat berdasarkan kemasan barang yang dianggap paling memadai pada saat perolehan.
Your Correction
