Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Current Text
(1) Berdasarkan sifat rahasianya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Barang Persediaan bahan nuklir
tidak dilakukan pencatatan pada sistem Akuntansi Barang Persediaan.
(2) Bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
