Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan sifat rahasianya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Barang Persediaan bahan nuklir tidak dilakukan pencatatan pada sistem Akuntansi Barang Persediaan. (2) Bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction