Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan persediaan dilakukan apabila terjadi transaksi dan dengan didasarkan pada Dokumen Sumber. (2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persediaan masuk; b. persediaan keluar; c. koreksi; d. penghapusan; dan e. opname fisik. (3) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal terdapat koreksi terhadap Dokumen Sumber harus dilakukan pencatatan pada sistem Akuntansi keuangan.
Your Correction