Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Persediaan yang telah dilakukan Pengukuran wajib dilakukan pencatatan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sistem Akuntansi Barang Persediaan.
Your Correction