Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Current Text
(1) Barang Persediaan yang telah dilakukan Pengukuran wajib dilakukan pencatatan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada sistem Akuntansi Barang Persediaan.
Your Correction
