Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Current Text
(1) Dalam hal Barang Persediaan tidak berasal dari pembelian, pengukuran dilakukan dengan menggunakan:
a. nilai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b. nilai yang tercantum dalam perjanjian/kontrak; atau
c. nilai wajar.
(2) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
a. nilai tukar aset;
b. penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar; atau
c. penentuan usia layak jual.
Your Correction
