Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. meningkatkan ketertiban dalam Akuntansi Barang Persediaan; b. menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang persediaan; c. mengamankan transaksi persediaan melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten; dan d. mendukung penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintahan Pemerintah Pusat.
Your Correction