Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang HARGA SATUAN STANDAR BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Harga satuan, tarif, dan indeks barang dan jasa yang belum tercakup dalam Peraturan Badan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Your Correction
