Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang HARGA SATUAN STANDAR BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2021 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2021.
Pasal 2
(1) Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional berfungsi sebagai:
a. standar biaya dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2021; dan
b. estimasi dalam pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2021.
(2) Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Your Correction
