Article 1
Kelas Jabatan yang disetarakan dengan Kelas Jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012 tentang Nama, Kelas, dan Nilai Jabatan di BATAN tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BATAN ini.