Article 1
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 2037 Tahun 2014), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.