Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi menyusun laporan Penyelenggaraan SPBE BATAN pada setiap akhir tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BATAN.
Your Correction