Correct Article 47
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Tim Evaluator SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) paling sedikit berasal dari unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang:
a. proses bisnis, organisasi dan ketatalaksanaan; dan
b. teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Tim Evaluator SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun jadwal pelaksanaan Evaluasi SPBE BATAN;
b. menyusun dan mempersiapkan instrumen Evaluasi SPBE BATAN;
c. melaksanakan evaluasi dokumen, wawancara, dan/atau observasi langsung pada proses Evaluasi SPBE BATAN;
d. melaksanakan penilaian tingkat kematangan berdasarkan jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung yang diberikan oleh responden melalui instrument Evaluasi SPBE BATAN;
e. menyusun dan menyampaikan laporan hasil Evaluasi dan berita acara pelaksanaan Evaluasi SPBE BATAN; dan
f. memberikan jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung kepada Evaluator SPBE Eksternal.
(3) Tim Evaluator SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN.
Your Correction
