Correct Article 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Unit kerja yang menyelenggarakan Layanan SPBE BATAN, wajib membentuk fasilitas bantuan.
(2) Fasilitas bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan layanan kepada Pengguna dengan memberikan solusi permasalahan secara cepat dan tepat, dalam rangka mengatasi keluhan dan/atau permintaan pengguna.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas bantuan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian layanan tunggal;
b. pencatatan permintaan layanan;
c. pemantauan dan penyampaian informasi status permintaan layanan; dan
d. penyampaian informasi, solusi, dan edukasi kepada Pengguna.
(4) Fasilitas bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi sesuai dengan standar operasional dan/atau petunjuk teknis.
Your Correction
