Correct Article 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Integrasi Layanan SPBE BATAN merupakan proses yang menghubungkan data dan informasi dari beberapa Layanan SPBE BATAN ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE BATAN.
(2) Integrasi Layanan SPBE BATAN BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan Layanan SPBE BATAN dan memberikan kepuasan kepada Pengguna.
(3) Integrasi Layanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
