Correct Article 34
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Layanan Publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE BATAN yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi BATAN.
(2) Layanan Publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(3) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan Aplikasi Khusus, Unit Kerja dapat melakukan pembangunan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(4) Penyelenggaraan layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan layanan publik.
Your Correction
