Correct Article 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Layanan Administrasi SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE BATAN yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas BATAN.
(2) Layanan Administrasi pemerintahan berbasis elektronik BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan BATAN.
Your Correction
