Correct Article 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Layanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Pembangunan dan pengembangan Layanan SPBE BATAN dilakukan secara terintegrasi.
Your Correction
