Correct Article 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Setiap unit kerja harus menerapkan Keamanan SPBE BATAN.
(2) Panduan dasar mengenai Keamanan SPBE BATAN disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Dalam menerapkan dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE BATAN, unit kerja dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan/atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan informasi dan siber.
(4) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
