Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Keamanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, mencakup Keamanan sumber daya:
a. data dan informasi;
b. Infrastruktur SPBE BATAN; dan
c. Aplikasi SPBE BATAN.
(2) Keamanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penjaminan Kerahasiaan;
b. penjaminan keutuhan;
c. penjaminan ketersediaan;
d. penjaminan keaslian; dan
e. penjaminan Kenirsangkalan.
(3) Penjaminan Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan Kenirsangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(8) Penerapan Keamanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
