Correct Article 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dibangun dan dikembangkan:
a. selaras dengan Arsitektur SPBE BATAN;
b. sesuai dengan tugas dan fungsi BATAN; dan
c. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan lingkup pengguna seluruh Unit Kerja dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan lingkup pengguna terbatas pada Unit Kerja tertentu dapat dibangun dan dikembangkan setelah mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
