Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c harus merupakan perangkat lunak legal dan/atau perangkat lunak terbuka. (2) Perangkat lunak yang digunakan oleh unit kerja harus sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction