Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan alat pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a hanya untuk kepentingan kedinasan BATAN. (2) Seluruh data kedinasan yang tersimpan dalam alat pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik BATAN. (3) Unit Kerja bertanggung jawab atas penggunaan alat pengolah data untuk kepentingan kedinasan. (4) Kebutuhan dan spesifikasi teknis alat pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dalam mendukung tugas dan fungsi Unit Kerja.
Your Correction