Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:
a. alat pengolah data berupa perangkat komputer, printer, scanner dan Alat Komunikasi; dan
b. perangkat jaringan berupa router, switch, perangkat nirkabel, media converter, catu daya dan perangkat pendukung lainnya yang terkait.
(2) Alat Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan alat komunikasi yang berbasis internet.
(3) Pemutakhiran dan pemeliharaan perangkat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan secara berkala oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
